Banda Aceh (ANTARA News) - Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) minta Pemerintah bersikap tegas untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah-Qadiyan karena secara nyata bahwa aliran tersebut sesat. "Kami menyesalkan sikap `toleransi` yang telah dikeluarkan Baperkem Departemen Agama RI tentang ajaran Ahmadiyah-Qadiyan di Indonesia," kata Sekjen HUDA Tgk H faisal Ali, kepada ANTARA News di Banda Aceh, Senin. Seyogianya pemerintah berpijak kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas telah menyatakan sikap bahwa ajaran Ahmadiyah-Qadiyan adalah aliran sesat. "Kalau sudah ada fatwa sesat dari MUI, maka kenapa Departemen Agama masih memberikan `toleransi` kepada ajaran tersebut. Kami juga mendukung fatwa MUI yang menyebutkan bahwa jika pemerintah tidak melarangnya, maka ajaran Ahmadiyah harus dikeluarkan dari Islam," tegasnya. Faisal Ali, menjelaskan pentingnya sikap tegas Pemerintah untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat muslim terhadap aliran sesat tersebut. "Fatwa MUI sudah tepat dan tegas yakni jika Pemerintah tidak melarang ajaran tersebut maka Ahmadiyah harus dikeluarkan dari Islam. Itu sangat penting untuk menjaga agar umat Islam tidak terpengaruh terhadap ajakan aliran sesat itu," ujar dia. Sekjen HUDA mengharapkan juga agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan untuk sebuah tindakan tegas terhadap ajaran Ahmadiyah-Qadiyan di Indonesia. "Itu masalah aqidah. Penting campur tangan Presiden sebab para pembantunya (Departemen Agama) tidak bisa memahami perasaan umat Islam atas kehadiran ajaran sesat tersebut," ujarnya. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ajaran Ahmadiyah-Qadiyan berkembang di Aceh, Faisal Ali menyatakan secara terang-terangan selama ini memang belum terlihat di tengah-tengah masyarakat. "Tidak menutup kemungkinan juga ada, tapi mungkin masih tersembunyi-bunyi. Karena itu, kita mengimbau umat Islam di Aceh untuk melaporkan kepada para ulama jika di daerahnya muncul suatu aliran yang berbeda dari pemahaman Islam `Ahlul Sunnah wal Jamaah` yang dipahami di Aceh," jelasnya. Ahmadiyah sebagai perkumpulan atau jemaat didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di Qadiyan, India (Pakistan) 1889. Sementara aliran tersebut masuk dan berkembang di Indonesia sekitar tahun 1920-an.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008