Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) Gayus Lumbuun berjanji akan memanggil anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang kini menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan DPR menerima aliran dana Bank Indonesia (BI).
Sikap BK tersebut, kata Gayus kepada wartawan seusai mengikuti rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR Jakarta, Senin, untuk menyikapi respon masyarakat yang melihat adanya keanehan terkait laporan kasus tersebut dari BPK kepada KPK beberapa waktu lalu.
"Pokoknya, semua yang terkait dengan aliran dana BI kita akan panggil. Kalaupun begitu, tidak semua mantan anggota Komisi IX DPR yang kini menjadi anggota BPK itu semua harus dicurigai. Kalau persoalan yang aneh-aneh itu munculnya dari Max Moein, dia harus membuktikan siapa yang terkait dan siapa yang tidak," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004 Max Moein menilai laporan Ketua BPK Anwar Nasution ke KPK tentang aliran dana BI kepada DPR merupakan tindakan aneh.
Sebab, yang menjadi objek pemeriksaan BPK adalah Dewan Gubernur BI dimana Anwar Nasution pun termasuk di dalamnya dan kala itu menjabat Deputi Gubernur BI.
Di lain pihak, Max menyatakan bahwa kebersikukuhan BPK dalam laporannya bahwa Komisi IX DPR menerima dana legislasi BI cukup mengherankan, karena empat dari tujuh anggota BPK menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Terhadap pernyataan itu, Gayus menilai tidak ada keganjilan dalam laporan BPK ke KPK.
"Soal Pak Anwar Nasution menyampaikan hal ini, kalau mengacu pada UU BPK tahun 2006 memang di situ dikatakan, sebulan setelah ditemukan keganjilan mengenai tanggung jawab keuangan secara pidana dilaporkan kepada penegak hukum. Jadi dimana salah Pak Anwar?," katanya.
Kalaupun ada keanehan itu, ia justru bertanya mengapa Anwar Nasution justru mau melawan dirinya sendiri. "Artinya, kalau dia tidak mau bertanggung jawab, dia tidak akan melapor," katanya.
Gayus juga mendesak KPK agar segera meningkatkan status hukum kasus aliran dana BI.
Menurut dia, tindakan Dewan Gubernur yang menyetujui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk kepentingan di luar yayasan jelas-jelas merupakan bentuk penyalahgunaan.
Sementara itu anggota Komisi III DPR Benny K Harman berpendapat, jika ada kejanggalan dalam proses hukum kasus aliran dana BI itu, seharusnya KPK juga memanggil anggota BPK lainnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam forum rapat dengar pendapat itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan penyelidikan kasus aliran dana BI.
Pimpinan KPK, katanya, akan mengevaluasi dan menganalisa hasil pengumpulan bahan dan keterangan itu dan hasil evaluasi akan ditentukan KPK pada pekan ini.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008