Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin menyatakan mantan Presiden HM Soeharto atau Pak Harto harus dimaafkan saja jika memiliki kesalahan pidana mengingat kondisinya yang sudah tua dan sakit. "Tapi kasus perdata seperti korupsi, maka harus tetap dilanjutkan. Asalkan benar-benar ada buktinya," katanya sesuai menjadi pembicara dalam diskusi soal kebebasan beragama di kantor lembaga Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations (CDCC), Jakarta, Senin. Ia mengingatkan untuk kasus perdata seperti korupsi, jika benar-benar terbukti maka uang itu harus dikembalikan kepada negara. "Sedangkan kasus hukumnya dibebaskan saja, dan uangnya dikembalikan," katanya. Terkait kasus pidana seperti tindakan represif yang telah dilakukan semasa Pak Harto memimpin, ia menegaskan lebih baik dimaafkan saja. "Biarkan saja, dihadapan Allah akan ada penyelesaiannya," katanya. Ketika ditanya apakah MUI akan memberikan imbauan resmi kepada umat muslim di tanah air untuk memaafkan mantan orang nomor satu di tanah air itu, ia menjawab hal itu belum ada. "Imbauan pemberian maaf kepada Pak Harto itu, hanya dilakukan secara pribadi individu MUI saja," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008