Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memberikan sanksi kedisiplinan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang menambah libur setelah Idul Fitri 1440 Hijriah atau tidak masuk kerja pada hari Senin 10/6 tanpa alasan yang jelas.

“Tanpa keterangan, maka BKD memberikan sanksi yang tegas dan yang tidak hadir dengan keterangan sakit untuk dipastikan kebenarannya, kalau tidak benar agar diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Hidayat Lamakarate saat melakukan sidak, di Palu, Senin.

Hidayat merupakan Ketua Tim I inspeksi mendadak (sidak) yang di selenggarakan oleh Pemprov Sulteng, untuk memantau langsung kehadiran ASN pasca-Idul Fitri.

ASN maupun honorer yang tidak hadir dengan keterangan sakit, kata Hidayat, harus dicek kebenarannya. Jika, tidak benar sakit, maka harus di beri sanksi tegas.

Dia mengatakan PNS dan honorer tidak hadir bekerja yang tidak diberikan sanksi tegas maka akan menjadi pelajaran tidak baik untuk masa-masa akan datang.

“Kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, maka PNS dan honorer akan tidak patuh dan tidak disiplin,” ujar Hidayat.

Tim sidak Pemprov Sulteng terdiri dari empat tim. Tim satu di pimpin Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng, tim dua di pimpin Asisten Adm Ekonomi dan Pembangunan Elim Somba, tim tiga di pimpin Asisten Adm Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono, dan tim empat di pimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Siti Norma Marjanu.

Dari hasil sidak di temukan kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Sulteng yang hadir mencapai sekitar 98 persen.

Sekda Propinsi Sulawesi Tengah menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kepatuhan ASN Pemda Propinsi Sulteng diharapkan agar dapat terus meningkatkan displin dan kinerja.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019