Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat PT PLN yang saat ini sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
KPK pada Senin memeriksa Nicke sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai Direktur Perencanaan," kata Nicke usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Nicke pun juga mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Iya," ucap Nicke.
Pemeriksaan pada Senin ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nicke tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/5) karena sedang berada di luar negeri.
Untuk diketahui, Nicke juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan.
Selain itu, Nicke juga pernah diperiksa KPK pada 17 September 2018 juga dalam kasus yang sama untuk tersangka lain yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019