Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus terorisme dan mantan anggota Al Jama`ah Al Islamiyah (JI), Nasir Abbas, menegaskan organisasi tersebut tidak pernah mengajarkan kekerasan, apalagi pembunuhan. Nasir mengatakan hal itu sebagai saksi dalam perkara terorisme yang menjerat Abu Dujana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Menurut pria yang berdomisili di Malaysia itu, sejumlah aksi kekerasan dan pengeboman di Indonesia dilakukan oleh anggota JI yang tidak loyal kepada ajaran dan pimpinan organisasi. Dia menyebut Nurdin M. Top, Azahari, Imam Samudera, Amrozi, dan sejumlah terdakwa dan terpidana kasus terorisme di Indonesia adalah pihak yang tidak loyal. Sedangkan Abu Dujana, katanya, memang aktif di JI. Namun, dia tidak pernah menyaksikan Abu Dujana di Bai`at (dilantik) menjadi anggota organisasi tersebut. Abu Dujana, menutur Nasir, pernah ikut dalam sejumlah rapat JI dan bertindak sebagai penulis. Nasir membenarkan, JI adalah organisasi yang mengajarkan pengetahuan tentang senjata dan kemiliteran. Namun demikian, pengetahuan itu tidak bisa digunakan dengan sembarangan dan tanpa dasar. "Walau saya tahu soal senjata, saya tidak pernah disuruh membunuh secara sembarangan," kata pria yang pernah menjadi instruktur kemiliteran di Afganistan itu. Meski membantah JI tidak mengajarkan kekerasan, Nasir membenarkan bahwa organisasi itu tetap mengajarkan ilmu persenjataan dan bersifat tertutup. "Al Jama`ah al Islamiyah tidak pernah didaftar di negara manapun," kata pria yang mengaku keluar dari JI karena perbedaan prinsip itu. Dia juga mengatakan, anggota organisasi itu tersebar di sejumlah wilayah di Asia, Eropa, dan Australia. Para anggota JI, katanya, bisa saling tidak mengenal karena sifat ketertutupan organisasi tersebut. "Organisasi ini berbentuk rahasia," katanya. Nasir yakin masih banyak aktivis JI yang bebas, meski beberapa dari mereka telah tertangkap dan diadili. Namun demikian, dia tidak dapat memastikan apakah organisasi JI masih ada atau tidak. Nasir Abas bersaksi dalam perkara Abu Dujana atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Abu Dujana disidang di PN Jakarta Selatan atas dakwaan penguasaan senjata api seperti diatur dalam pasal 9 jo pasal 13 jo 15 jo pasal 17 ayat (1) jo pasal 17 ayat(2) UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008