Suka Makmue (ANTARA) - Sebanyak 111 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Ada pun jumlah ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten itu berjumlah 3.775 orang, sementara yang hadir pada hari pertama kerja pada Senin sebanyak 3.624 orang dan 25 orang dinyatakan tidak hadir karena sakit.
"Untuk diketahui semua, bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya saat ini sedang mempertimbangkan tindakan hukum yang layak, termasuk pilihan pemecatan terhadap beberapa ASN yang kedapatan telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku," kata Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham usai memimpin apel perdana di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin.
Tindakan tegas ini, kata dia, bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar ke depan tidak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh pemerintah.
Jamin Idham juga menegaskan, saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Nagan Raya sedang melakukan evaluasi terhadap kinerja semua ASN, khususnya yang mempunyai jabatan di struktur pemerintah daerah.
"Kita akan melihat apakah yang bersangkutan sudah mempunyai kontribusi dan bertanggung jawab atas semua amanah yang telah diberikan kepadanya selama ini, jika iya maka pemerintah daerah akan memerikan penghargaan yang layak sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019," ujarnya.
Begitu juga sebaliknya, bagi pejabat yang tidak bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan selama ini, ia berjanji tidak segan untuk memberikan hukuman dalam bentuk apa pun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap banyaknya ASN yang tidak hadir pada hari kerja usai libur cuti bersama setelah Lebaran, Bupati Nagan Raya berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada abdi negara yang nekat membolos.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019