Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, koalisi partai politik dibentuk hanya untuk kepentingan pilpres.
"Koalisi dibentuk hanya untuk kepentingan pilpres, dan karena pilpres sudah selesai maka harus dibubarkan. Tidak perlu didesak," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya usulan pembubaran partai koalisi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik mengusulkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto segera membubarkan koalisi partai politik pendukungnya.
Menurut Johanes Tuba Helan, koalisi sudah tidak perlu lagi, sehingga harus dibubarkan, karena memang koalisi dibentuk hanya untuk kepentingan pilpres.
Namun, parpol yang mendukung paslon 02 tidak etis pindah dan mendukung paslon 01 dalam pemerintahan lima tahun ke depan.
Menurut dia, kemenangan paslon 01 atas perjuangan partai koalisi maka tidak baik jika sudah ada hasil baru bergabung.
"Jadi koalisi bubar, tapi tetap berada di luar pemerintahan. Politik harus punya prinsip," katanya.
Karena itu, kalaupun ada parpol pendukung paslon 02 yang masuk dan bergabung ke pemerintahan, maka ini sebagai bukti bahwa mereka tidak punya rasa malu.
"Harusnya sudah kalah, terima saja kekalahan dan tetap sebagai oposan di luar pemerintahan untuk mengawal pemerintahan," katanya menambahkan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019