Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan penyelidikan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).
"Indikasinya kuat, kita tidak memiliki niat untuk menghentikan itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di sela-sela rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, KPK telah menyelesaikan pengumpulan bahan dan keterangan dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, pimpinan KPK akan mengevaluasi dan menganalisa hasil pengumpulan bahan dan keterangan itu.
"Kami akan tentukan apakah hasil pengumpulan itu cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, atau perlu diperpanjang lagi penyelidikannya. Yang jelas, kami tidak akan menghentikan penyelidikan," tuturnya.
Chandra menambahkan hasil evaluasi itu akan ditentukan KPK pada pekan ini.
Pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan oleh KPK termasuk meminta keterangan pejabat Bank Indonesia yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Chandra mengatakan, Burhanuddin telah diminta keterangan oleh KPK pada Januari 2008 di luar Gedung KPK.
"Pokoknya sudah diminta keterangan, tidak di KPK. Bisa di mana saja kan" ujar Chandra tanpa bersedia menyebutkan lokasi pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, dalam penyelidikan kasus aliran dana BI, penyelidik KPK juga mendatangi Gedung BI guna mengumpulkan bahan dan keterangan.
Pada rapat dengar pendapat, Anggota Komisi III Gayus Lumbuun mendesak KPK agar segera meningkatkan status hukum kasus aliran dana BI.
Menurut Gayus, tindakan Dewan Gubernur yang menyetujui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk kepentingan di luar yayasan itu jelas merupakan bentuk penyalahgunaan.
Ia menyamakan tindakan Dewan Gubernur BI itu dengan menteri yang menggunakan dana non bujeter di suatu departemen untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan departemen tersebut.
Sementara itu, Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tindakan KPK yang terkesan tertutup dalam pengumpulan keterangan pejabat BI.
Tindakan KPK yang meminta keterangan Gubernur BI di luar Gedung KPK, menurut Adnan, seolah ingin menutupi perkembangan kasus itu dari pengawasan publik.
"Logikanya, seorang kepala daerah yang dimintai keterangan untuk satu kasus yang masih penyelidikan saja harus datang ke KPK, mengapa seorang gubernur BI yang masih di Jakarta harus didatangi oleh KPK" tuturnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008