Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) Munarman SH mengatakan, pemerintah harus memberi penjelasan tentang mekanisme pemantauan terhadap aliran Ahmadiyah karena selama ini mekanisme tersebut masih belum jelas.
"Pemerintah harus memberikan penjelasan tiga hal, yaitu apa yang akan dipantau, bagaimana mekanisme dari pemantauan tersebut, dan bagaimana mekanisme evaluasi hasil pemantauan tersebut," kata Munarman dalam seminar bertajuk "Benarkah Ahmadiyah Sudah Tobat?" yang diselenggarakan Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini tidak ada kejelasan mengenai mekanisme dari pemantauan yang rencananya akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).
Selain itu, Munarman juga berpendapat bahwa 12 butir penjelasan yang disampaikan pihak Ahmadiyah kepada Bakor Pakem merupakan hal teknis yang sukar untuk dipantau.
Sementara itu, pakar aliran sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amin Jamaluddin menuturkan, berdasarkan pantauannya masih terdapat sejumlah buku Ahmadiyah yang beredar di tanah air yang isinya mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi.
"Buku Ahmadiyah yang isinya sesat dan menyesatkan masih beredar di masyarakat. Kalau begitu, apa yang telah dipantau," kata Amin.
Sebelumnya, Bakor Pakem pada Selasa (15/1) memutuskan untuk tidak melarang aliran Ahmadiyah dan memberi kesempatan jemaah aliran tersebut untuk melakukan perbaikan.
Rapat yang dihadiri seluruh elemen Bakor Pakem, di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, dan BIN, tersebut memutuskan tidak melarang Ahmadiyah setelah pimpinan aliran itu mengirimkan 12 butir penjelasan tertulis.
Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, Bakor Pakem bisa memahami penjelasan tertulis Ahmadiyah itu.
"Bakor Pakem akan terus memantau dan mengevaluasi," kata Wisnu dan menambahkan, masyarakat diharapkan bisa memahami itikad baik jemaat Ahmadiyah dengan tidak melakukan tindakan anarkis. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008