Sesuai undang-undang pemilu nomor 7 pasal 35 tahun 2017, KPU RI, Provinsi, Kota, dan Kabupaten wajib menyerahkan laporan audit dana kampanye tujuh hari setelah lembaga audit selesai melakukan audit

Sorong (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat, Titus Nauw, mengatakan bahwa hasil audit dana kampanye pemilihan umum 2019 telah diserahkan kepada partai politik peserta pemilu.

"Sesuai undang-undang pemilu nomor 7 pasal 35 tahun 2017, KPU RI, Provinsi, Kota, dan Kabupaten wajib menyerahkan laporan audit dana kampanye tujuh hari setelah lembaga audit selesai melakukan audit," kata Titus Nauw di Sorong, Senin.

Dia mengatakan, lembaga audit independen telah selesai melakukan audit dana kampanye pemilu di kabupaten Maybrat dan telah menyerahkan hasilnya kepada KPU pada 1 Juni 2019.

Karena itu, kata dia, pada 7 Juni atau tujuh hari setelah menerima hasil audit, KPU kabupaten Maybrat langsung menyerahkan hasil audit tersebut kepada 12 partai politik peserta pemilu.

Menurut dia, KPU hanya menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik karena satu partai politik yakni PKB tidak membuat laporan dana kampanye.

Dikatakan bahwa dari 12 partai politik yang melaporkan dana kampanye untuk diaudit baru enam yang membawa hasil audit yakini Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PDIP, PAN dan Demokrat.

"Kami berharap kepada semua partai politik yang sudah mengambil hasil audit dana kampanye agar dapat meneruskan informasi tersebut bagi partai politik yang belum mengambil hasil auditnya agar datang ke Sekretariat KPU untuk mengambilnya," ujarnya.


Baca juga: Warga diajak menerima hasil pemilu dengan legawa
Baca juga: Hasil Pemilu di Aceh Barat dan Nagan Raya tanpa gugatan
Baca juga: Caleg PDIP ajukan gugatan Pemilu ke MK
Baca juga: KPU: Penetapan calon terpilih DPRD Batam molor

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019