Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan siap melaksanakan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang sanksi tegas bagi ASN yang menambah hari libur setelah libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Surat edaran menteri sudah tegas dan jelas. Bagi yang nekat melanggar, siap-siap saja menghadapi sanksi pelanggaran disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Minggu.

Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (27/5).

Dalam keputusan presiden tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama Pegawai Negeri Sipil 2019 yaitu pada 3, 4 dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Bagi pegawai di instansi yang memberlakukan lima hari kerja, maka mereka bisa berlibur mulai Sabtu (1/6). Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, mereka mulai libur pada Minggu (2/6) atau sesuai jadwal libur yang diatur pimpinan instansi mereka. Pegawai kembali masuk kerja mulai Senin (10/6) atau besok.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Syafruddin mengeluarkan surat pada 27 Mei 2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Dalam rangka penegakan disiplin aparatur sipil negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, seluruh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur sipil negara setelah cuti bersama yaitu pada Senin (10/6).

Laporan hasil pemantauan wajib diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, maka akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

"Seluruh SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) harus melaporkan tingkat kehadiran seluruh pegawai di instansi mereka. Libur lebaran tahun ini sudah cukup panjang jadi tidak seharusnya ada yang sampai menambah libur lagi," demikian Alang.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019