Jakarta, 21 Januari 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 8 Januari 2008 membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Yoga dan KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo. Pembekuan izin usaha terhadap KAP Drs. Yoga dan KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo dilakukan sebagai tindak lanjut dari sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir namun masih melakukan pelanggaran berikutnya. Pengenaan sanksi atas KAP Drs. Yoga dilakukan karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006, sementara sanksi atas KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo dikenakan karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006. Pembekuan izin usaha KAP Drs. Yoga yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-645/KM.17/1998 tanggal 25 Agustus 1998 dan KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-250/KM.17/1999 tanggal 21 April 1999, masing-masing diberlakukan untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan. Selama masa pembekuan izin, KAP Drs. Yoga dan KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, Audit Kinerja, Audit Khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008