Jakarta (ANTARA News) - Pembebasan tanah untuk jalan tol Trans Jawa, khususnya koridor Jawa Tengah--yang memanjang dari Kanci, Cirebon, Jabar hingga Sragen--ditargetkan selesai tahun ini, sehingga pembangunannya sudah bisa dimulai 2009."Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memiliki tim apraisal untuk mendata harga tanah yang wajar," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai rapat informal dengan bupati dan walikota Jawa Tengah di Semarang, Minggu.Menurut Djoko, Kepala BPN (Joyo Winoto) telah menyatakan komitmennya untuk membantu apa saja yang dibutuhkan tinggal meminta pelaksanaan program yang lebih pasti agar dapat ditindaklanjuti. Terkait hal tersebut Djoko mengatakan, bupati dan walikota yang menghadiri rapat informal tersebut menyatakan persetujuannya terhadap dukungan BPN untuk segera melaksanakan pembebasan tanah. Berkaitan dengan penolakan masyarakat, Djoko mengatakan, sebenarnya persoalan ganti rugi karena dananya sudah ada di pengadilan hanya saja terkadang belum ada kesepakatan pemilik tanah yang harus menerima. Djoko meyakini bupati dan walikota akan mampu melaksanakan pembebasan tanah dengan berpegang kepada Perpres 36 tahun 2005 kemudian direvisi dengan Perpres 65 tahun 2006. Lebih jauh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto berjanji untuk melaksanakan supervisi ke dalam jajaran pemerintah daerah Jawa Tengah dalam upaya mempercepat pembangunan tol Trans Jawa Koridor Jawa Tengah. Mardiyanto mengatakan, memang terdapat perbedaan sedikit mengenai perubahan tata ruang akan tetapi sudah dapat diselesaikan dengan melakukan penyesuaian, sebagai tindak lanjut dia minta kepada Menteri PU menyiapkan kerangka waktu. Sementara Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, telah menurunkan satuan tugas khusus untuk memastikan tidak akan ada persoalan di lapangan dengan langsung memeriksa kondisinya. Sementara alasan pembentukan apraisal, Joyo mengatakan dilandasi tiga kepentingan, adanya prasarana untuk kepentingan umum, hak masyarakat yang harus dilindungi serta meminimalkan spekulasi tanah.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008