"Secara aturan, mobil barang hanya untuk mengangkut barang. Tidak boleh mengangkut penumpang, apalagi yang diangkut adalah manusia," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Lantas AKP Usman kepada Antara, Sabtu.
Penertiban ini dilakukan agar kasus kecelakaan akibat penyalahgunaan mobil barang tersebut, tidak lagi menimbulkan korban jiwa di Aceh, karena memang sangat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Meski penertiban ini dilakukan secara persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat, kepolisian berharap masyarakat dapat mematuhi dan menaati aturan lalu-lintas, sehingga keselamatan selama berlalu-lintas dapat berlangsung dengan baik.
"Untuk tahap pertama ini kita lakukan imbauan agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Tetapi jika terus diulangi maka kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," tegas AKP Usman.
Seperti diketahui, pada Kamis, 6 Juni 2019 lalu sebanyak tiga orang warga di Aceh Jaya meninggal dunia setelah sebuah mobil barang yang mengangkut 18 penumpang masuk ke dalam jurang di jalan lintas barat Aceh, di kawasan Gunung Geurutee, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Sebanyak 15 orang mengalami luka-luka setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan akibat kelebihan muatan.
Saat ini, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang masih sering ditemukan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Hal ini diduga karena kurangnya kesadaran bagi masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu-lintas demi keselamatan masyarakat selama berada di jalan raya.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019