Bandung (ANTARA News) - Jajaran Polsek Cililin akhirnya memeriksa sebanyak tujuh orang bocah terkait kematian Asep Permana alias Ucit (14), warga Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tewas setelah sakit keras selama tiga bulan yang diduga akibat penganiayaan teman-temannya itu. Esih Sukaesih (53) yang juga nenek korban di Mapolsek Cililin, Sabtu, mengungkapkan ketika korban dalam perawatannya, ternyata korban sempat mengalami amnesia disertai hilangnya kemampuan melihat dengan jelas hingga selama dua minggu. Dijelaskannya, penderitaan korban itu berawal setelah mendapat pengeroyokan, oleh sebanyak tujuh orang teman sedesanya pada pertengahan November 2007 lalu, mereka adalah AN (15), WW (14), AL (15), RM (14), UJ (15), RN (16), dan AY (15). Sementara kini mereka masih menjalani pemeriksaan instensif oleh Polsekta Cililin untuk mengungkap kejadian sebenarnya yang berbuntut penganiayaan terhadap korban. "Setelah penganiyaan itu Asep pulang dengan dibopong beberapa orang kerabatnya. Muka, leher, kepala, serta bagian alat vitalnya lebam-lebam dan keluar darah dari mulutnya," kata Esih menuturkan. Menurutnya, korban mengaku sempat dipukul menggunakan sebatang kayu, dan sempat mendapat beberapa tendangan diantaranya mengenai alat vitalnya. Dikatakan, pasca kejadian itu pihaknya pernah melakukan musyawarah di Bale Desa Karang Tanjung, bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat. Namun, kendati telah melakukan sebanyak empat kali pertemuan, permasalahan itu tak kunjung memperoleh kemufakatan. Korban adalah anak baik serta penurut, lirih Esih, terlebih korban telah ditinggal kedua orang tuanya ketika berumur satu tahun karena perselisihan keluarga. Dugaan aksi brutal itu, dipicu tuduhan bahwa korban telah mencuri seekor burung kutilang milik RM sehingga korban dikeroyok berramai-ramai sedangkan burung tersebut, ucapnya, telah diganti dengan uang senilai Rp20.000. Ia berharap permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta uang pengganti biaya perawatan korban serta uang biaya tahlilan sebesar Rp15 juta kepada seluruh orang tua pelaku tindak kekerasan itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008