Makassar (ANTARA News) - Gelombang aksi unjuk rasa di Kota Makassar diprediksi terus berlanjut meski pemerintah pusat telah menunjuk pelaksana tugas (caretaker) Gubernur Sulsel untuk mengatasi kisruh Pilkada pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan KPUD Sulsel untuk menggelar Pilkada ulang di empat kabupaten.
Pasalnya, kata pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Adi Suryadi Culla di Makassar, Sabtu, penunjukan caretaker akan membuat pendukung `Sayang` tetap berjuang agar pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang dilantik menjadi Gubernur/Wagub Sulsel terpilih periode 2008-2013.
Suryadi menilai bahwa kendati sosok caretaker yang ditunjuk Preside yakni Andi Tanri Bali Lamo yang juga anak mantan gubernur Sulsel, Ahmad Lamo untuk menakhodai pemerintahan di Sulsel, namun hal tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan dalam mengatasi berbagai gejolak politik yang terjadi saat ini.
Sebab massa `Sayang` menginginkan Syahrul dilantik sebagai Gubernur Sulsel menyusul berakhirnya masa jabatan Amin Syam pada 19 Januari 2008.
"Dimasa transisi pemerintahan Sulsel, penunjukan caretaker kurang proporsional bila melihat gejolak politik Sulsel yang terjadi saat ini," jelas dosen Sospol Unhas ini seraya menambahkan bahwa masa pendukung `Sayang` ini telah cenderung berbuat anarkis dan terkesan memaksakan kehendak agar `Sayang` dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel.
Suryadi sendiri mengaku khawatir bahwa caretaker akan menjabat lebih lama bila melihat kondisi politik Sulsel yang dihadapi sekarang. Hal tersebut akan semakin membuat situasi Sulsel tidak menentu dan kurang kondusif sebab wewenang caretaker bukan sebagai `decision maker` atau pengambil kebijakan.
"Saya berharap caretaker yang diamanahkan pemerintah pusat kepada Sulsel bisa bersikap netral dan pemerintah segera memunculkan gubernur definitif," kata Suryadi.
Hal berbeda dikatakan pengamat politik lainnya, Prof Deddy Tickson yang juga dari (Unhas) Makassar.
Menurut dia, penunjukkan caretaker sudah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dalam sebuah pemerintahan, bila masa jabatan gubernur/wakil gubernur telah berakhir dan belum ada gubernur definitif terpilih, itu perlu ditunjuk caretaker," jelas Tickson seraya berharap agar masyarakat bisa menerima keputusan pemerintah sambil menunggu putusan Mahkamah Agung yang menangani sengketa Pilkada ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, semua pihak diharapkan bisa bersabar dan menerima putusan yang ditetapkan pemerintah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008