Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat penyaluran dana hibah kepada calon penerima agar penyalurannya sesuai peruntukannya.
"Kami memperketat penyaluran dana hibah seperti menyeleksi proposal yang masuk baik dari yayasan tempat ibadah, organisasi dan calon yang berhak menerima lainnya," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan, penyeleksian proposal dari calon penerima dilakukan agar dalam penyalurannya dana tersebut tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.
"Besaran dana hibah yang disalurkan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah yang sudah dialokasikan," katanya.
Bupati mengatakan, penerima dana hibah diwajibkan membuat laporan penggunanya karena akan diaudit oleh penyelenggara negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Pemerintah daerah melalui instansi terkait akan melakukan monitoring dan dievaluasi untuk mengetahui apakah penggunaan dana tersebut sesuai proposal yang diusulkan sebelumnya," jelasnya.
Bupati mengatakan, alokasi dana hibah direncanakan setiap tahunnya akan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Rahmani mengatakan, dana alokasi dana hibah yang disediakan mencapai lebih dari puluhan miliar.
Pelaksanaan pemberian dana hibah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Bupati Bangka nomor 23 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Bupati Bangka nomor 1 tahun 2013
Baca juga: Badung serahkan dana hibah untuk masyarakat Karangasem
Baca juga: Pemkab Mimika sudah cairkan dana hibah pemilu Rp35 miliar
Pewarta: Kasmono
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019