Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri, Henry Leo, meminta dilakukannya audit independen terhadap seluruh aset PT Asabri karena adanya kemungkinan penggelapan uang negara di sana hingga jutaan dolar Amerika Serikat (AS). "Pendapat saya, tidak tertutup kemungkinan adanya kasus lain tentang hilangnya uang negara sebesar 10.688.060 dolar AS yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab," kata Henry di Jakarta, Jumat. Henry menjelaskan, permintaannya ini didasarkan pada penilaian aset-aset yang dimilikinya dan telah diserahkan kepada negara. Ia mensinyalir, ada kemungkinan penggelapan dari aset-asetnya, serta PT Asabri oleh pihak tertentu. Oleh karena itu pula, ia meminta adanya audit independen atas semua aset Asabri tersebut. Audit tersebut perlu dilakukan untuk menegaskan ada-tidaknya kerugian negara. Hal senada juga telah diutarakannya dalam persidangan yang digelar awal pekan ini (14/1) kepada hakim dan jaksa sebagai pengganti eksepsi. Henry bersikukuh apa yang sudah diserahkannya ke PT Asabri sudah impas dan bahkan melebihi dari nilai yang ada dalam dakwaan jaksa, yakni Rp410 miliar. "Saya yakin seandainya perhitungan yang dilakukan Asabri atau BPKP diaudit dengan benar dan Transparan, demikian pula dengan dana dan aset-aset yang telah saya serahkan kepada Tim Penyelesaian Dephan atau Ketua YKPP dikembalikan sepenuhnya kepada Asabri atau YKPP, kerugian itu seharusnya sudah terpenuhi atau bahkan melebihi," kata Henry. Di antara aset-aset yang diserahkan Henry itu terdapat gedung Plaza Mutiara yang ditaksir senilai Rp275 miliar, 30 aset lahan serta 2,3 Ha tanah di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta. Dana konsesi batu bara atas nama PT Bharinto Ekatama dengan nilai taksiran Rp135 miliar, katanya, juga telah diserahkannya. Ironisnya, yang disetorkan Tim Penyelesaian Dephan ke rekening penampungan YKPP-Dephan ternyata tidak lebih dari Rp11 miliar. Pada bagian lain, Henry Leo menyatakan dukungannya terhadap penyitaan Gedung Plaza Mutiara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal yang sama sebelumnya juga telah ditegaskan istri yang bersangkutan, Iyul Sulina. "Saya sangat mendukung Kejagung menyita gedung itu beberapa waktu lalu mengingat di Plaza Mutiara tersebut masih ada uang negara lainnya sebesar 10.688 juta Dolar AS yang diperoleh dari kredit BII," ujar Iyul Sulina. Dijelaskannya, harga jual Plaza Mutiara sekitar 26 juta dolar AS dan sudah dibayar Henry Leo kepada penjualnya, Tan Kian, sejumlah 13 juta dolar AS. Uang pembelian itu sebagian berasal dari dana prajurit dan sebanyak 10.688 juta dolar AS dari Kredit BII, sehingga total yang sudah dibayar Henry Leo atas gedung itu sejumlah 23.688 juta dolas AS atau setara saham 91 persen. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008