Bogor (ANTARA NEws) - Seorang detektif dari Ameriksa Serikat (AS) yang didampingi seorang staf dari Kedutaan Besar AS di Jakarta memeriksa buronan Interpol warga negara AS, Robert Marshall Read (50), di ruang Kepala Kantor Imigrasi Bogor, di Bogor, Jumat. Marshall yang menjadi buronan Interpol, karena diduga melakukan sejumlah tindakan kriminal, baik di negaranya, maupun di Inggris, dan Rusia. "Detektif dan staf Kedutaan AS datang ke Bogor untuk memastikan apakah orang yang ditahan Kantor Imigrasi Bogor adalah benar warga AS yang sedang dicari, ternyata benar," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh.Setelah mendampingi detektif AS, ia mengemukakan, "Ia menjelaskan kepada saya kronologis kaburnya Marshall dari AS dan kasus-kasus kriminal yang dilakukannya." Ibrahim tidak bersedia menyebutkan nama detektif dan staf Kedutaan Besar AS tersebut. Detektif maupun staf Kedutaan Besar AS ketika ditanya pers sama sekali tidak bersedia memberikan komentar. Keduanya berjalan tergesa-gesa dan segera masuk ke dalam mobilnya. Dikatakan Ibrahim, berdasarkan penjelasan dari detektif AS, Robert Marshall diduga melakukan serangkaian tindakan kriminal seperti mencuri, menipu, melakukan transaksi dengan cek kosong, menyalahgunakan izin pemakaian senjata. Robert Marshall yang masuk ke Indonesia secara ilegal juga diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api dan narkotika-bahan obat berbahaya (narkoba). "Detektif itu menjelaskan kepada saya kronologis kasus-kasus kriminal yang dilakukannya, tapi tidak bisa saya jelaskan lagi, karena kewenangan saya hanya sebatas pelanggaran imigrasi," katanya. Dijelaskan Ibrahim, pihaknya menahan Robert Marshall karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Ia tidak memiliki dokumen keimigrasian, tidak punya izin tinggal, tidak punya paspor, dan memberikan keterangan palsu. Petugas Kantor Imigrasi Bogor, kata dia, menahan Robert Marshall ketika bersama pasangannya, Lisna Herawati, akan membuat paspor Indonesia atas namanya di Kantor Imigrasi Bogor.Tetapi, Marshall ketika ditanya dokumen keimigrasian, izin tinggal, maupun paspor negara asalnya sama sekali tidak bisa menunjukkannya. Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, itu juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan selaku Warga Negara Indonesia (WNI). "Ketika diperiksa di ruangan wawancara, diketahui ia juga memberikan keterangan palsu, karena itu kami menahannya sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian," katanya. Saat ini, Kantor Imigrasi Bogor sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan setelah selesai segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk diproses hukum lebih lanjut. "Pembuatan BAP sekitar dua hingga tiga minggu. Selama pembuatan BAP, Robert ditahan di karantina Kantor Imigrasi Bogor," katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Bogor, Robert Marshall diketahui masuk ke Indonesia dari Johor, Malaysia, ke Batam secara ilegal pada Agustus 2007.Dari Batam, ia menuju dan menetap di Jakarta, kemudian memiliki teman dekat, Lisna Herawati (32). Atas bantuan Lisna, Marshall berhasil memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat atas namanya. "Dia punya KTP Jakarta, tapi tidak punya surat keterangan WNI, karena itu kami menduga ia memalsukan dokumen kewarganegaraan dan memiliki KTP palsu," kata Ibrahim Saleh menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008