Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Benny K Harman mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan saja penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika pada akhirnya tidak menemukan data atau bukti-bukti penyimpangan yang dibutuhkan demi tegaknya kepastian hukum di Indonesia. "Kalau tidak menemukan bukti dan untuk kepastian hukum, maka Kejagung harus mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara," ujar Benny kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Jumat. Menurut dia, penghentian itu harus dilakukan karena kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu hingga kini ternyata masih dalam tahap penyelidikan kembali yang dilakukan Kejagung. Sedangkan bagi para obligor BLBI yang selama ini kooperatif dan bahkan sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL), maka menurut Benny Harman, Kejagung tidak perlu mengungkitnya kembali. Benny berpendapat, obligor BLBI yang kooperatif seperti Salim Group, pada dasarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pemerintah karena sudah mengantongi SKL sehingga perlu adanya ketegasan untuk memberikan kepastian hukum. "Jadi buat apa diungkit lagi, tinggal bagaimana kepastian hukum itu diberikan bagi mereka yang kooperatif dan telah mengantongi SKL," ujar Benny Harman. Sementara itu, DPR telah membentuk tim untuk menyempurnakan materi interpelasi menyangkut BLBI/KLBI. Kesepakatan dalam rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR memutuskan tim beranggotakan 13 anggota dan dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono. Anggota Komisi IX DPR yang juga masuk dalam Tim 13 Interpelasi BLBI di DPR Andi Rahmat, mendesak adanya konsistensi dari Pemerintahan Yudhoyono terhadap payung hukum yang sudah ada dalam penyelesaian BLBI. "Hal ini menjadi penting guna memberikan iklim yang baik dalam berusaha di Indonesia," kata politisi muda PKS itu. Sebelumnya sejumlah media juga mewartakan bahwa Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan BLBI karena tidak menemukan data atau bukti-bukti. Bahkan, kejaksaan juga tidak menemukan bukti penyimpangan penyerahan aset Salim Group ke BPPN. Kendati demikian, Kemas telah berjanji tetap akan mengeluarkan kesimpulan atas hasil penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI tersebut. Kesimpulan pertama, kata Kemas, jika kasus tersebut memiliki bukti kuat statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua, jika hasil penyidikan tidak terindikasi pidana atau kasusnya dikategorikan kasus perdata akan dilimpahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara Kejagung. Ketiga, kesulitan mencari data asli penyerahan aset obligor BLBI dan tidak memiliki bukti, kasusnya akan dihentikan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008