"Razia minuman keras ini upaya kami untuk mencegah terjadinya tawuran antarwarga disebabkan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Jhoni di Cirebon, Jumat.
Dia mengatakan pada hari Jumat (7/6), pihaknya menggelar razia di beberapa tempat terutama di warung klontong yang diduga kuat menjual barang haram itu.
Razia tersebut lanjut Jhoni, merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) setelah hari raya Idul Fitri 1440 H dengan menyasar miras dan miras oplosan.
"Kita razia di toko klontong yang diduga menjual miras atau miras oplosan di wilayah hukum Polres Cirebon," tuturnya.
Hasil dari razia tersebut Polres Cirebon menyita puluhan botol minuman keras serta ciu yang dijual tanpa ada izin dari tiga toko kelontong berbeda.
Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut saat ini sudah didata dan akan dikenakan sidang tipiring, karena telah menjual minuman yang beralkohol.
"Para pelaku akan dikenakan sidang tipiring dan ini semua untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Cirebon," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019