Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, atas nama fraksinya di Jakarta, Jumat, menyorot kritis cara penahanan mantan Kapolri Rusdihardjo karena terkesan diskriminatif. Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA News, terkait penahanan Rusdihardjo, tersangka dugaan kasus korupsi masalah keimigrasian ketika menjabat Duta Besar (Dubes) RI di Malaysia dengan kerugian keuangan negara belasan miliar rupiah. "Penahanan mantan Kapolri Rusdihardjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rutan Brimob Kepala Dua bisa timbulkan kesan diskriminasi," tegas Mutammimul Ula lagi. Ia mendapatkan informasi, rutan Brimob Kelapa Dua mempunyai kamar berpendingin ruangan dengan dilengkapi kasus pegas (`spring bed`), serta kamar mandi dalam. "Ini terkesan mewah dan karenanya bisa timbulkan kesan diskriminasi," tandasnya. Mutammimul Ula menilai, perlakukan yang diberikan kepada Rusdihardjo ini mirip seperti dialami seorang perwira Polri sebelumnya, yakni Suyitno Landung beberapa waktu lalu. "KPK harus jelaskan alasan yang `fair` (adil), transparan dan akuntabel. Ini kan menyangkut rasa keadilan bagi publik," katanya. Mutammimul Ula juga berpendapat, jika KPK dan lembaga penegak hukum, terutama yang berkaitan dengan urusan pemberantasan korupsi masih memberlakukan pembeda-bedaan perlakuan terhadap para tersangka dengan melihat latar belakang pangkat atau jabatannya, maka kepercayaan publik akan hancur. Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, Polri tidak mengistimewakan mantan Kapolri Rusdihardjo. "Tidak ada yang diistimewakan. Kami hanya dititipi oleh KPK," kata Sutanto usai menerima 15 kapal patroli dari Amerika Serikat ke Kepolisian Perairan, di Batam, Kamis. Menurut Sutanto, tahanan KPK yang dititipkan di Polri tidak hanya Rusdihardjo tetapi juga ada tersangka lain, juga mereka yang ditahan di Polda Metro.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008