Dishub Provinsi Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada angkutan barang seperti mobil truk pengankut batubara dan CPO yang nekat beroperasi selama libur Lebaran dengan "mengandangkan" kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan kepadatan yang terjadi pada angkutan darat selama arus balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Jumat.
Dishub Jambi juga tidak akan memberikan kelonggaran karena risiko truk barang jika melintas sangat besar terhadap lalu lintas jalan khususnya bagi pemudik dapat mengganggu arus balik di wilayah Provinsi Jambi dan hal ini juga sudah didukung dengan adanya Pergub sehingga harus dilaksanakan secara dilaksanakan.
Larangan itu berhubungan dengan meningkatnya aktivitas angkutan darat yang umumnya dimanfaatkan pemudik dan masyarakat yang berlibur Lebaran dan kemudian larangan melintasnya truk bertonase besar tersebut juga sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi dengan tujuan agar tercipta situasi mudik dan balik yang aman dan lancar.
Sementara itu hasil pantauan di lapangan memasuki H+2 hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, kondisi arus balik di Provinsi Jambi masih dalam keadaan lengang dari pemudik.
Pantauan di Terminal Alam Barajo belum terlihat aktivitas yang meningkat arus balik dimasing-masing pool bus yang ada di dalam terminal tersebut.
Petugas UPTD Terminal Alam Barajo, Ade mengatakan untuk aktivitas arus balek diperkirakan akan dimulai pada malam ini dan, puncaknya akan terjadi pada Minggu (9/6) mendatang dan dari hasil pantauan selama arus mudik jelang lebaran Idul Fitri, untuk penumpang di terminal Alam Barajo di dominasi oleh para pekerja kantoran dengan tujuan jarak pendek yakni Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019