Jakarta (ANTARA News) - Selebaran gelap berisi bantahan agen Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Santoso, beredar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, saat persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Munir, Indra Setiawan. Surat yang tidak bertanggal itu menggunakan kop Kedutaan Indonesia di Pakistan, Islamabad, dan ditandatangani oleh Budi Santoso dengan jabatan Agen Madya Intelijen Negara. Tumpukan salinan surat itu diletakkan begitu saja oleh seseorang di salah satu kursi panjang di koridor lantai dua Gedung PN Jakarta Pusat. Dalam surat itu, orang yang mengaku bernama Budi Santoso tersebut menyatakan sebagian besar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Selasa, 15 Januari 2008, sudah diubah dan direkayasa oleh pihak kepolisian. Surat itu menuturkan BAP atas nama Budi Santoso tertanggal 3 Oktober 2007 dan 8 Oktober 2007 seharusnya merupakan pelengkap saja dan tidak dibawa ke persidangan karena pada tanggal itu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga polisi tidak lagi berwenang menyidik. Dalam surat itu, orang yang mengaku Budi Santoso itu mengatakan, pemeriksaannya di depan penyidik kepolisian karena adanya perintah langsung melalui telepon dari Seskab (dalam surat tertulis Mensesneg-red) Sudi Silalahi atas petunjuk Presiden kepada Kepala BIN, Syamsir Siregar. Perintah itu meminta Budi Santoso untuk memberi keterangan kepada kepolisian yang mengaitkan hubungan antara Deputi V BIN, Muchdi Pr, dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Surat itu menyatakan BAP Budi Santoso dibuat di bawah ancaman dan paksaan karena agen BIN itu akan dimutasi ke Litbang Departemen Luar Negeri apabila menolak perintah. Baik JPU maupun kuasa hukum Indra Setiawan yang membaca selebaran gelap berisi bantahan Budi Santoso itu hanya tersenyum-senyum tidak percaya. Budi Santoso tidak hadir di persidangan setelah dipanggil tiga kali oleh JPU. Menurut surat Kepala BIN Syamsir Siregar kepada JPU, Budi Santoso tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan karena tengah menjalani tugas negara tertutup di luar negeri. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008