Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan lahan seluas 1 juta hektar (ha) untuk perkebunan kelapa sawit di Papua.
Dirjen Perkebunan Deptan, Achmad Mangga Barani di Jakarta, Jumat menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian no 26 tahun 2006 izin pembukaan lahan untuk areal perkebunan dalam satu kawasan maksimal hanya 100 ribu ha di luar Papua.
"Untuk Papua bisa dua kali dari luasan maksimal atau hanya 200 ribu ha itupun harus bertahap. Jadi tidak benar jika ada izin pembukaan lahan seluas 1 juta ha di Papua," katanya.
Menurut dia, izin pembukaan lahan baru untuk perkebunan tidak lagi berada di Departemen Pertanian, namun dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten ataupun Provinsi.
Untuk lahan perkebunan yang berada pada satu kawasan dalam satu kabupaten izin dikeluarkan oleh Kabupaten sedangkan jika lintas kabupaten maka izinnya dari Gubernur.
"Peran Ditjen Perkebunan hanya memberikan pedoman ataupun persyaratan yang harus dipatuhi dalam pembukaan lahan. Sedangkan izinnya tetap dikeluarkan daerah," katanya.
Sementara itu menyinggung Revitalisasi Perkebunan selama 2008, Achmad Mangga Barani mengatakan, pemerintah menetapkan sasaran seluas 539 ribu ha untuk perluasan 394 ribu ha, peremajaan 135 ribu ha dan rehabilitasi tanaman 10 ribu ha baik untuk kelapa sawit, karet maupun kakao.
Sasaran tersebut lebih tinggi dibanding tahun lalu yang mana untuk perluasan 387 ribu ha, peremajaan tanaman 79 ribu ha dan rehabilitasi tanaman 7.000 ha atau total 473 ribu ha.
Pemerintah menargetkan selama 2007-2010 program Revitalisasi Perkebunan kelapa sawit, karet dan kakao akan menjangkau lahan seluas 2 juta ha meliputi 1,5 juta ha perluasan lahan, 429 ribu ha peremajaan tanaman dan 36 ribu ha rehabilitasi tanaman.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008