Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyerahkan proses penunjukan pejabat sementara (caretaker) gubernur Sulawesi Selatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu disampaikan Mardiyanto kepada wartawan seusai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat. "Saya sudah melaporkan,... saya mohon bapak presiden untuk menunjuk pejabat gubernur karena proses hukum yang ada di MA belum selesai," katanya seraya menambahkan bahwa proses penunjukkan akan dilakukan Sabtu (19/1). Menurut Mardiyanto, keputusan itu diambil untuk mengantisipasi selesainya masa bakti pasangan gubernur Amin Syam/Syahrul Yasin Limpo pada 19 Januari 2008. "Penunjukan akan dilakukan besok pagi, nanti jika sudah keluar hitam-putihnya (resmi) akan saya sampaikan," katanya. Disebutkan pula bahwa dengan berakhirnya masa bakti Amin Syam-Syahrul maka pemerintah harus segera mengisi kekosongan pemerintahan agar pelayanan publik dan operasional pemerintahan dapat tetap berjalan. Namun, lanjut dia, penunjukan caretaker gubernur harus seksama agar pejabat yang ditunjuk tidak ditolak oleh publik. Mardiyanto juga mengaku selalu menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak yang berbeda pendapat, pasangan Amin Syam/Mansyur Ramli dan pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang.Mardiyanto berharap siapapun caretaker gubernur yang ditunjuk dapat menjadi pengayom dan penengah dari seluruh pihak yang bersengketa dan memiliki wibawa di tengah pemerintahan (di Sulawesi Selatan) yang sedang tidak stabil. Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Pilkada gubernur dan wakil gubernur periode 2008-2013 pada 5 November 2007 dan KPUD setempat menetapkan gubernur dan wagub terpilih dari hasil Pilkada itu pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Numang. Namun hasil Pilkada tersebut digugat oleh pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli ke MA, dan MA memerintahkan untuk dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten, yakni Kabupaten Bone, Gowa, Takalar dan Tana Toraja. Kini KPUD setempat melakukan banding dengan peninjauan kembali ke MA.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008