Medan (ANTARA News) - Melegalkan Ahmadiyah di Indonesia akan mengakibatkan negeri ini dikucilkan komunitas Islam internasional, sehubungan para ulama dunia sudah memfatwakan ajaran itu sesat. "Bahkan fatwa sesat itu telah dikeluarkan oleh seluruh ulama sejak 1974," kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, KH. Zulfikar Hajar, Lc kepada ANTARA, Jumat. Menurut dia, keputusan pemerintah itu dapat diartikan sebagai "tantangan" dan penolakan atas fatwa ulama sedunia yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah adalah haram dan sesat. Fatwa itu diikuti kesepakatan ulama sedunia untuk mengharamkan penganut aliran Ahmadiyah memasuki kota Mekkah dan Madinah. "Jika pemerintah bersikukuh mempertahankan pendapatnya dikhawatirkan Indonesia akan dikucilkan oleh umat Islam internasional dan akan mengundang reaksi keras umat Islam dalam negeri," katanya. Selain itu, tambahnya, pemerintah juga harus berhati-hati dalam memutuskan status Ahmadiyah karena dapat membawa perpecahan di kalangan umat Islam. Sudah menjadi catatan dalam sejarah sejak tahun 70-an kemunculan aliran sesat itu selalu menimbulkan protes yang dapat membawa kerusuhan di kalangan umat Islam. Seharusnya pemerintah berdiskusi dan meminta pendapat MUI terlebih dulu sebelum memutuskan persoalan keyakinan dalam Islam itu, karena lembaga tersebut merupakan representasi umat Islam, katanya. Sebelumnya, keputusan pemerintah itu juga diprotes oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Ma`ruf Amin dan pimpinan Gerakan Umat Islam (GUI), Habib Abdurrahman Assegaf. KH. Ma`ruf Amin menegaskan bahwa MUI tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab atas keluarnya keputusan pemerintah itu. Pemerintah dinilai tidak menepati janji untuk mendiskusikan terlebih dulu status Ahmadiyah sebelum memutuskannya. Ternyata pemerintah langsung memutuskan status aliran itu sebelum mendiskusikannya dengan MUI, katanya. Pimpinan GUI, Habib Abdurrahman Assegaf juga mengingatkan pemerintah untuk segera membatalkan keputusannya mengenai keabsahan aliran Ahmadiyah dalam 30 hari ke depan. Jika tidak dibatalkan, maka tidak tertutup kemungkinan seluruh umat Islam akan menuntut pembatalan itu dengan cara tersendiri, katanya. Jangan "Gembosi" MUI KH Zulfikar Hajar juga mengingatkan pemerintah agar jangan mau "ditunggangi" oleh kelompok tertentu yang mungkin punya niat menggembosi MUI. Pimpinan Kelompok Belajar Ibadah Haji (KBIH) Jabal Nur itu menilai pelegalan aliran Ahmadiyah itu sebagai upaya untuk mengembosi MUI. Masyarakat akan beranggapan bahwa pelegalan itu atas izin MUI, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga berkumpulnya ulama itu. "Jika tidak bermaksud menggembosi MUI, tentu pemerintah berdiskusi terlebih dulu dengan MUI, sebelum mengeluarkan izin untuk aliran sesat itu," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008