Diduga korban dan teman-temannya melakukan penyerangan ke wilayah pelaku yaitu di Pisang Batu, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menggunakan kembang api.”
Jakarta (ANTARA) - Seorang pemuda warga Pademangan bernama Abdul Saefulloh Ahmad (19) menderita luka-luka akibat serangan senjata tajam saat menggelar takbiran keliling untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pemandangan III tepatnya di samping Gedung Maspion Plaza, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu pukul 03.00 WIB.
Budhi mengatakan kejadian itu terjadi ketika korban dan teman-temannya melakukan takbir keliling dan melintas di depan Jalan Gunung Sahari, tepatnya Mangga Dua Square.
“Diduga korban dan teman-temannya melakukan penyerangan ke wilayah pelaku yaitu di Pisang Batu, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menggunakan kembang api,” kata Budhi, Kamis.
Pelaku yang tidak terima dengan aksi korban dan teman-temannya kemudian melakukan pengejaran kepada korban dan teman-temannya.
Korban yang tertinggal oleh teman-temannya kemudian dikeroyok oleh pelaku dan dua orang lainnya.
“Korban tertinggal oleh teman-temannya dan dikeroyok oleh pelaku dan dua orang yang tidak dikenal, kemudian pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” kata Budhi.
Pelaku kemudian menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebanyak tiga kali.
“Korban mengalami luka robek di pipi kanan, telinga kanan, tengkuk, punggung dan di tangan kiri,” kata Budhi.
Petugas yang menerima informasi peristiwa pengeroyokan tersebut langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Satu pelaku diketahui berinisial FS (20), sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui perannya dalam kejadian tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.
Petugas juga menyita sebuah senjata tajam jenis parang dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku tersebut kini untuk sementara harus mendekam dibalik jeruji besi sambil menjalani pemeriksaan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019