Sidoarjo (ANTARA News) - Korban lumpur dari Proyek PT Lapindo Brantas Inc. yang bergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), yang selama ini bertahan di Pasar Baru Porong (PBP), menerima dengan syarat ganti rugi dengan skema relokasi yang ditawarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Namun, mereka menegaskan, harus mengetahui detail tentang harga, lahan, bangunan dan fasilitas yang dibangun dalam lokasi relokasi itu, kemudian akan disampaikan kepada warga. "Kami ingin tahu dulu berapa harganya, lokasinya dan apa saja fasilitas umum yang dibangun. Setelah itu kami bicarakan dengan warga lainnya," kata Kordinator Pagar Rekontrak, H. Sunarto, usai bertemu dengan pejabat Lapindo dan MLJ di Sidoarjo, Kamis. Menurut dia, kendati sudah melakukan pertemuan dengan para pihak yang berkompeten memberikan ganti rugi, pihaknya tidak lansung menerima tawaran itu. Namun, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada warga Pagar Rekontrak untuk dipertimbangkan. Sunarto juga minta agar dalam relokasi nanti diperhatikan pula tentang profesi warga selama ini. yang sebagian besar adalah petani. "Kami berharap nanti ada lahan pertanian di kawasan relokasi itu," katanya. Sementara itu, Vice President Human Resources PT Lapindo Brantas Inc Yuniwati Teryana menjelaskan, terkait relokasi yang direncanakan pihaknya siap bila korban lumpur menginginkan untuk melihat langsung kondisi yang sudah disiapkan PT MLJ di kawasan Sukodono. "Kami siap kapan saja, bila warga ingin mengetahui lokasi yang sudah dimaket oleh MLJ di kawasan Sukodono itu," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008