Karawang (ANTARA News) - Polres Karawang akhirnya menetapkan enam tersangka terkait kasus penyerangan Polsek Cilamaya dan pengeroyokan anggota Polsek Cilamaya Aiptu Saeful Rahman (39) hingga tewas Jumat (11/1) malam lalu.
Mereka terdiri atas empat orang sebagai tersangka penyerangan Polsek Cilamaya dan dua orang lainnya menjadi tersangka pengeroyokan Saeful.
Wakapolres Karawang Kompol Iwan Imam Susilo didampingi Kasatreskrim AKP Andree Ghama mengatakan di Karawang, Kamis, empat tersangka penyerangan Polsek ditangkap petugas pada Sabtu (12/1), kira-kira pukul 14.00 WIB, di sekitar tempat kejadian perkara, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Keempat tersangka itu diduga terlibat melakukan dan menghasut warga agar melempari Polsek dengan benda-benda keras seperti batu, dan lain-lain.
Empat tersangka tersebut berinisial Rw (30), Rat, 32, Muh (31), dan Kom (30). Semua tersangka itu diduga menghasut sekitar 500 warga lain untuk menyerang Polsek Cilamaya.
"Salah seorang dari para tersangka, Rat (32), diamankan sedang membawa golok/parang sepanjang 70 cm saat melakukan aksinya," katanya, di sela ekspose kasus penyerangan Polsek Cilamaya, di Polres Karawang.
Sedangkan dua tersangka lain yang terlibat dalam pengeroyokan Saeful diketahui berinisial Ton (19) dan Tar (31).
Menurut dia, kedua tersangka itu diduga kuat ikut ambil bagian dalam pengeroyokan, termasuk penghasutan warga lainnya untuk ikut memukul Saeful hingga tewas di lokasi kejadian, Kampung Sukawera, RT 22/08, Desa Rawagempol, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Selain itu, Iwan mengaku pihaknya masih mencari beberapa tersangka lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari enam tersangka yang sudah diamankan, Polres Karawang menemukan 13 buah potongan bambu, empat potongan kayu, tujuh buah batu kali dan tali plastik berukuran sekitar 15 meter yang digunakan untuk membunuh Saeful.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008