Jakarta (ANTARA) - Banyak orangtua memberikan hadiah kepada anak-anaknya yang telah taat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Sama halnya dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memberikan hadiah kepada para warga binaan yang telah menunjukkan sikap yang baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

Hadiah itu berupa remisi atau pengurangan hukuman bagi warga binaan. Setiap remisi yang diberikan memiliki jumlah yang berbeda, minimal 15 hari pemotongan masa hukuman dan maksimal dua bulan.

Hadiah Lebaran berupa kebebasan juga diberikan bagi para warga binaan penerima remisi khusus II, kecuali bila mereka yang masih harus menjalani subsider (hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program binaan yang diselenggarakan lapas.

Di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 12.517 narapidana. Dari jumlah tersebut, 90 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1440 Hijriah.

Pada saat ini jumlah warga binaan di wilayah Sumatera Utara per tanggal 3 Juni 2019, sebanyak 34.287 orang.

Sementara itu Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Sumatera Barat menghadiahkan remisi untuk 574 warga binaan. Dua diantaranya langsung dibebaskan.

Pada awalnya Lapas Padang mengusulkan 579 orang untuk menerima remisi, namun yang disetujui pusat sebanyak 574 orang.

Jumlah 574 orang itu dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 440 orang, Remisi Khusus yang terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 132 orang, dan Remisi Khusus II (langsung bebas) dua orang.

Saat ini Lapas Padang dihuni oleh 1.004 orang warga binaan dengan rincian narapidana sebanyak 989, dan tahanan sebanyak 15 orang.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung juga memberikan hadiah Lebaran berupa remisi kepada 767 dari 1.141 warga binaannya.

Kalapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung Syafar Pudji Rochmadi merincikan dari 767 warga binaan tersebut, 61 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 451 orang selama 30 hari, 187 orang selama 45 hari, dan 68 orang selama 60 hari.

"Mereka dari perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang memiliki prilaku yang baik selama berada dalam tahanan," kata Syafar.

Syafar menambahkan dalam pengumuman remisi pada Idul Fitri itu, ada dua orang warga binaan yang mendapatkan RKII atau dinyatakan bebas bertepatan dengan Idul Fitri.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, juga menghadiahkan remisi kepada 384 warga binaannya. Dari jumlah tersebut, empat orang warga binaan langsung dibebaskan seusai Sholat Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sementara Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat memberikan remisi kepada 200 warga binaan, dan enam diantaranya langsung dibebaskan.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan enam narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut juga mendapatkan "kadeudeuh" atau bantuan yang bisa dimanfaatkan setelah bebas dari penjara untuk memulai usaha yang halal dan tidak lagi terjerumus kepada kriminalitas.

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara (Malut) juga memberikan remisi kepada warga binaannya. Pada Idul Fitri 1440 Hijriah ini, Maluku Utara memberikan remisi kepada 515 narapidana khusus.

Pada warga binaan penerima remisi diantaranya berasal dari Lapas Klas IIA Ternate 151 sebanyak orang, Lapas Klas IIB Tobelo 34 orang, Lapas Klas IIB Sanana 61 orang, Lapas Klas IIB Jailolo 19 orang, LPKA Klas II Ternate dua orang, dan Lapas Perempuan Klas III Ternate 13 orang.

Sementara dari rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Ternate sebanyak 71 orang menerima remisi, Rutan Klas IIB Weda 17 orang, Rutan Soasio 64 orang, dan Cabang Rutan Labuha 83 orang.

Pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya 423 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malut.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1440 Hijriah mencapai 4.582
Sebanyak 4582 narapidana di wilayah DKI Jakarta mendapat usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Warga binaan yang beragama Islam berjumlah 16214 orang, yang mendapatkan remisi khusus tahun 2019 sebanyak 4582 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Bambang Sumardiyono di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II2 Cipinang.

Bambang menuturkan, dari 4582 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus, 4454 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I, sedangkan 128 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II.

Lebih rinci Bambang menjelaskan, dari 4454 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I, sebanyak 624 orang mendapat remisi 15 hari, 3092 orang mendapat remisi 1 bulan, 610 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 128 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan dari 128 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, 40 orang mendapat remisi 15 hari, 53 orang mendapat remisi 1 bulan, 32 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta tiga orang narapidana mendapat remisi dua bulan.

Berdasarkan data per tanggal 4 Juni 2019, jumlah narapidana dan tahanan di wilayah DKI Jakarta berjumlah 18194 orang, terdiri dari 10744 orang narapidana dan 7450 orang tahanan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019