Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 27 anggota DPR RI dari tujuh fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait konflik politik penetapan Gubernur Lampung 2003-2008, dan Ketua DPR Agung Laksono yang menerima usulan akan menindaklanjutinya dengan membahas di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim).
Hak interpelasi itu disampaikan melalui tiga perwakilan pengusul, yaitu Dr Benny Kabur Harman (Fraksi Partai Demokrat/FPD), Dr Azis Syamsuddin dan Dr Aman Aulia Rachman (Fraksi Partai Golkar/FPG) kepada Agung Laksono di Ruang Ketua DPR di Gedung Nusantara III DPR/MPR/DPD di Senayan Jakarta, Kamis.
Sebanyak 27 anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi tergabung dalam Kaukus DPR RI untuk Penegakan Konstitusi. Mereka adalah Benny Kabur Harman (FPD), Aman Aulia Rachmnan dan Azis Syamsuddin (FPG), Mahfud MD dan Imam Ansory Saleh (PKB), Ali Mochtar Ngabalin (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi/BPD), Bachrum R Siregar dan Junisab Akbar (Partai Bintang Reformasi/PBR), Sahrin (PAN) dan Suripto (PKS).
Anggota FPG lainnya yang mendukung usul ini, yaitu Yuddy Chrisnandy, Saleh Djasit, Deding Ishak, Bambang Sadono, Idrus Marham, Setya Novanto, Zulkarnaen Djabar, Trulyanti Habibie Sutrisno, Syamsul Bachri, Robert Yoppy, Mukhtaruddin, Yorrys Raweyai, Simon Patrice Morin, Syarhi Hutauruk, Azwar Chesputra Josef Nae serta Darul Siska.
Azis Syamsuddin menjelaskan, polemik pengangkatan Gubernur Lampung telah menggangu sendi-sendi dasar pelaksanaan negara hukum dan demokrasi. Padahal, polemik pengangkatan Gubernur Lampung telah diselesaikan melalui jalur hukum, yaitu PTUN.
"Tanpa harus menilai pertimbangan-pertimbangan hukum dan apa yang menjadi isi putusan, Presiden dan Mendagri wajib melaksanakan putusan tersebut," kata Azis.
Dalam kaitan itu, kasus pengangkatan Gubernur Lampung sudah diputuskan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa Alzier Dianis Thabrani berhak menjabat sebagai Gubernur Lampung. Putusan ini bermakna tunggal bahwa Presiden dan Mendagri harus mengeksekusi putusan tersebut.
Dia menyatakan, tidak dilaksanakannya putusan pengadilan dalam kasus ini telah merusak citra Presiden dan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan demokrasi. Ada kekhawatiran bahwa sikap Mendagri yang menunda eksekusi atas putusuan pengadilan dalam kasus ini bukan sikap Presiden.
Para pengusul hak interpelasi ini mengajukan materi pertanyaan kepada Presiden "Apa yang menjadi alasan Presiden tidak melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam polemik hukum pengangkatan Gubernur Lampung periode 2003-2008". Diharapkan Presiden menyertakan jawaban dengan penjelasan yang komprehensif.
Para pengusul mengemukakan bahwa Presiden wajib memberi jawaban atas pertanyaan anggota DPR, baik secara lisan maupun secara tertulis. Jawaban Presiden diharapkan tanpa diwakilkan kepada Mendagri.
Benny Kabur Harman mengemukakan pula bahwa pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usul hak interpelasi tersebut karena persyaratannya telah terpenuhi. Tidak alasan bagi pimpinan DPR untuk tidak menindaklanjutinya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008