Yogyakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan akan melakukan revitalisasi perkeretaapian Indonesia, sebagai salah satu bentuk implementasi dari UU Perkeretapian. Menurut Menteri Perhubungan Jusman Safii Djamal di sela rapat kerja PT KA Semester I tahun 2008 di Yogyakarta, Kamis, dalam UU tersebut disebutkan tentang penyehatan PT KA, yang antara lain akan dilakukan dengan inventarisasi aset, serta audit kinerja dan keuangan. Berkaitan dengan hal itu, PT KA akan melakukan program pemisahan, seperti KA Wilayah Jabodetabek yang dipandang strategis, KA Babaranjang di Sumatera Selatan, dan KA pengangkut batubara di Kalimantan Tengah. "Untuk pemisahan itu, akan ada kerja sama dengan investor swasta, dan semua upaya itu ada dalam program revalitalisasi," katanya. Sementara itu, untuk program pemisahan dan antisipasi revitalisasi, akan ada keputusan yang bersifat korporasi. Dalam korporasi itu, kata Menhub, akan ada pembahasan antara direksi PT KA dengan menteri negara BUMN, sedangkan Dephub akan membuat peraturan yang di antaranya akan memisahkan regulator dan operator KA. "Jika regulator dan operator KA dipisahkan akan ada masalah, yaitu prasarana yang selama ini dipegang Dephub. Karena itu, ada usul dari menteri negara BUMN agar dalam PT KA ada divisi khusus yang menangani bidang prasarana," katanya. Semua langkah itu, menurut dia, akan dikonsolidasikan antara menteri negara dengan direksi PT KA. Ia juga mengatakan dalam tim revitalisasi itu, menteri koordinator perekonomian akan bertindak sebagai ketua pengarah. Hal itu dilakukan karena harus ada kerja sama antar departemen. (*)
Copyright © ANTARA 2008