Sebelumnya Lapas Klas II B Lubukbasung mengusulkan 196 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Lubukbasung, (ANTARA) - Sebanyak 133 dari 296 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung S Hendra Budiman didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Zalman di Lubukbasung, Rabu (5/6), mengatakan remisi ini langsung diserahkan setelah shalat Idul Fitri.

"Remisi ini diserahkan di Masjid At Taubah Kompleks Lapas Klas II B Lubukbasung," katanya.

Sebelumnya Lapas Klas II B Lubukbasung mengusulkan 196 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Namun setelah diverifikasi, hanya 133 warga binaan yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Seluruh usulan disetujui semuanya oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Selama Idul Fitri Lapas Klas II B Lubukbasung membuka pelayanan setiap hari pada 5-10 Juni 2019.

Pelayanan itu dibuka pada pukul 09.00-12.00 WIB dan istirahat pada pukul 12-00-13.00 WIB.

Setelah itu pelayanan kembali dibuka pada pukul 13.00-15.30 WIB.

Pelayanan itu dalam rangka untuk memberikan kesempatan bagi keluarga dan perantau untuk membezuk keluarganya di Lapas Klas II B Lubukbasung.

"Pada hari pertama Idul Fitri, jumlah kunjungan ke Lapas Klas II B Lubukbasung cukup ramai," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019