Untuk menyiapkan alat-alat bukti tersebut, KPU Kota Batam tetap masuk kerja, meski menjelang atau saat Lebaran."
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau tengah mempelajari materi gugatan dan menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi.
"Untuk menyiapkan alat-alat bukti tersebut, KPU Kota Batam tetap masuk kerja, meski menjelang atau saat Lebaran," kata Komisioner Bidang Teknik KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.
Alat-alat bukti yang dikumpulkan antara lain berita acara pemungutan dan penghitungan suara (Model C-KPU), sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1), pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara (Model C2-KPU) dan daftar hadir pemilih (Model C7.DPT).
Kemudian sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di setiap TPS dalam satu wilayah kelurahan (Model DAA1-KPU), berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DA-KPU), sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DA1-KPU), dan pernyataan kejadian khusus atau keberatan saksi dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan (Model DA2-KPU).
Selanjutnya, kata Zaki melanjutkan, berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota (Model DB-KPU) dan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB1-KPU).
"Juga catatan kejadian khusus/keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (Model DB2-KPU), serta daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB7-KPU)," Zaki menambahkan.
Ia mengatakan, terdapat enam gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam.
Keenam gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Gerindra, Golkar, PPP, dan Perindo.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019