Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah tidak memberi batas waktu tertentu dalam mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pesangon. "Saat ini posisinya masih tahap finalisasi. Saya sudah instruksikan Menakertrans, Mensesneg dan menteri-menteri terkait sebelum kita terbitkan supaya tidak ada faktor-faktor yang menghambat atau yang tidak kita kehendaki. Saya juga tidak ingin katakan ada deadline (tenggat waktu)," kata Presiden menjawab pers seusai memimpin rapat kabinet terbatas di Gedung Depnakertrans di Jakarta, Rabu. Hadir pada sidang kabinet itu Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkopolhukam Widodo AS, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menakertrans Erman Suparno, Menlu Hassan Wirayudha, Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menteri PAN Taufiq Effendi, Mensos Bachtiar Chamsyah, Menhub Yusman S Jamal, Menhut MS Kaban, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menegkop dan UKM Suryadharma Ali dan Mentan Anton Apriantono. Presiden mengatakan pembahasan RPP Pesangon menjadi prioritas agar dalam penerapannya sesuai dengan harapan pemerintah. "RPP Pesangon bertujuan baik yang akan menguntungkan tidak hanya bagi pekerja, tapi juga bagi pengusaha dan bagi pemerintah," kata Presiden. Kepala Negara mengutarakan pemerintah tidak berencana mengubah undang-undang ketenagakerjaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. "Banyak sekali masalah dalam hubungan industrial yang baik antara asosiasi pekerja, pengusaha dan pemerintah yang sebenarnya tidak harus selalu berkaitan dengan undang-undang. Banyak contoh di daerah penyelesaian masalah hubungan industrial tidak harus mengubah undang-undang," kata Presiden. Dia juga mengharapkan, agar peraturan perundangan yang berlaku tidak menjadi penghambat dalam penyelesaian masalah hubungan industrial di Indonesia. Menurut Presiden, jika hubungan industrial semakin baik maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan sektor riil, pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengatakan pembahasan RPP tersebut sudah pada tahap legal drafting untuk disahkan. Ketika ditanya tentang penolakan dari kalangan buruh dan pengusaha, dia mengatakan akan segera melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada mereka.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008