Jakarta (ANTARA News) - Lima anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dituntut hukuman 15 tahun penjara karena menyimpan senjata untuk dikirim ke Poso, Sulawesi Tengah.
Lima terdakwa itu dituntut dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Indra Kusuma menuntut Suparjo alias Sarwo Edi Wibowo 15 tahun penjara karena perannya sebagai Ketua Isabah II wilayah Jawa Tengah yang memasukkan serta menguasai senjata untuk kejahatan teror.
Koordinator wilayah II JI Jawa Timur Maulana Yusuf Wibisono dituntut dengan hukuman yang sama karena melakukan mufakat jahat untuk tindak pidana terorisme.
Maulana, menurut JPU, telah menyerahkan bahan peledak berupa 12 kilogram TNT, 15 kilogram kristal putih, 20 kilogram bubuk aluminium dan detonator, kepada seorang kurir di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk dibawa ke Poso.
Sedangkan tiga rekan mereka, Mahfud Komari, Sikas, dan Amir Ahmadi, juga dituntut 15 tahun penjara karena menguasai senjata untuk tindak pidana terorisme selama kurun 2006-2007.
Mahfud sebagai Ketua divisi logistik JI bersama Sikas dan Amir atas perintah Abu Dujana memindahkan sejata berupa dua senapan jenis M-16, satu jenis FN, dan 400 butir peluru dari Sukoharjo, Jawa Tengah, ke Yogyakarta pada 2007.
Ketika menyerahkan senjata itu di ring road utara Yogyakarta, ketiganya tertangkap bersama dengan barang bukti.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Ahmad Syahrul Uman, oleh JPU Giyanto dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ahmad yang telah menjadi anggota JI sejak 2003 itu didakwa melakukan mufakat jahat untuk tindak pidana terorisme karena menyimpan bahan peledak di rumahnya di Surabaya pada 2007.
Ia juga dituntut karena mengirimkan bahan peledak ke Poso pada 2006 melalui Pelabuhan Tanjung Perak.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008