Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materiil (judicial review) UU Kejaksaan, yaitu pasal 30 UU no 16 tahun 2004 mengenai fungsi dan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hussein di Jakarta, Rabu, pada sidang Sidang pengujian UU Kejaksaan yang akan digelar Kamis (17/1) tersebut agendanya adalah mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan pihak terkait, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian. Perkara nomor 28/PUU-V/2007 itu dimohonkan oleh Ny A Nuraini dan suaminya Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaya melalui kuasa hukumnya Ahmad Bay Lubis,SH, Wakil Kamal,SH dan Yanrino HB Sibuea,SH. Dalam permohonannya pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya pasal 30 UU Kejaksaan. Menurut pemohon fungsi dan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan yang diatur dalam pasal tersebut sangat tidak lazim karena kejaksaan memiliki wewenang ganda dalam suatu proses hukum pidana yaitu bisa menyidik dan menuntut. Di dalam alasan hukumnya (legal standing) nya Subarda menjelaskan bahwa pada tahun 2004 dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Mabes Polri terkait dugaan perbuatan penggelapan atau penipuan uang PT Asabri. Setelah itu Polri menetapkan SP3 pada perkara ini. Namun sejak 6 Agustus 2007 Kejaksaan Agung memanggil, memeriksa dan menyidik ulang Subarda sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PT Asabri. Kejaksaan Agung selaku penyidik kemudian melakukan penahanan atas diri Subarda dan sejak 8 Nopember 2007, penahanan kemudian dilanjutkan Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum. Wewenang Kejaksaan untuk menyidik dan menuntut inilah yang dianggap para pemohon berlebihan dan tanpa kontrol. Kewenangan rangkap ini lah yang oleh pemohon dianggap menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008