Napi yang bisa mendapat remisi, antara lain memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Kupang (ANTARA) - Sebanyak 29 narapidana rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat remisi dari negara yang diterima bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fiitri 1440 hijriah.

Penyerahan remisi bagi 29 narapidana itu diserahkan secara langsung Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II A Kupang, Antonius Semuki di Lapas Penfui Kupang, Rabu.

Penyerahan remisi kepada 29 narapidana itu dilaksanakan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri yang berlangsung di Lapas Penfui Kupang.

"Penerima remisi berkaitan Idul Fitri diberikan kepada 29 orang dari 48 orang warga binaan yang beragama Islam," kata Anton.

Ia mengatakan, para penerima remisi terdiri dari remisi 15 hari diberikan kepada empat orang dan remisi satu bulan sebanyak 24 orang dan yang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada satu orang warga binaan.

Ia menjelaskan napi yang bisa mendapat remisi, antara lain memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Menurut Anton penerima remisi berkaitan dengan Hari Haya Idul Fitri tidak ada penerima remisi yang langsung bebas.

"Warga binaan yang langsung bebas hari ini tidak ada," kata Anton.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019