Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian di luar pengadilan atas kasus perdata sejumlah yayasan yang dibangun Soeharto bisa saja berjalan, jika kedua pihak yang saling menggugat bersepakat, demikian penilaian Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. DR Yusril Ihza Mahendra SH. "Itu sah-sah saja sejauh disepakati kedua pihak," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut seusai menjenguk Presiden RI Periode 1966-1998, HM Soeharto, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Rabu. Namun demikian, Yusril berpendapat, akan lebih baik lagi jika diantara keduanya, pemerintah dan pihak yayasan, saling bersepakat, agar selanjutnya semua aset yayasan dikelola negara. Kesepakatan sebelumnya adalah yang diserahkan oleh pihak yayasan-yayasan Soeharto itu kepada negara hanyalah koordinasi pengelolaan saja. Yusril berpendapat, penyerahan seluruh aset yayasan yang dibangun Soeharto itu kepada negara sangat dimungkinkan, karena dulu sebagian dana yang digunakan yayasan juga berasal dari masyarakat atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Dulunya dana-dana yang digunakan yayasan-yayasan itu juga berasal dari berbagai sumbangan BUMN dan lain-lain, walaupun itu juga sudah merupakan harta yang dipisahkan," ujar Yusril, yang pernah menjadi staf Soeharto saat menjadi Presiden RI. Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan bahwa sebelum seluruh aset diserahkan kepada negara, maka pihak yayasan perlu menyelesaikan terlebih dahulu seluruh tagihan yang ada. "Jika dilakukan penyerahan atas seluruh aset ini, maka perlu dibicarakan oleh seluruh pengurus yayasan. Kalau disepakati oleh seluruh pengurus yayasan, maka semua akan lebih baik," kata Yusril menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008