Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Pansus RUU Pemilu DPR, sepakat jika mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu mengumpulkan dukungan suara untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Andi Yuliani Paris (F-PAN) di Jakarta, Rabu mengatakan, kewajiban mengumpulkan dukungan yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota, hanya untuk calon yang belum pernah duduk di lembaga legislatif. Andi menjelaskan, Pansus menyepakati tidak perlu jeda empat tahun dulu bagi pengurus parpol untuk bisa menjadi calon anggota DPD, seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemillihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kita tidak ingin ada dikotomi parpol dan non-parpol," katanya. Berdasarkan aturan tersebut, maka pengurus parpol bisa saja langsung mendaftar menjadi calon anggota DPD setelah sebelumnya mengundurkan diri. "Ini tidak melanggar konstitusi, karena anggota parpol yang maju di DPD adalah melalui mekanisme calon perseorangan. Dia bukan mewakili partai," katanya. Meski sudah disepakati, sejumlah fraksi masih berbeda pendapat tentang presentase jumlah dukungan yang harus dikumpulkan. Andi menambahkan, beberapa substansi krusial masih menjadi perdebatan di Pansus di antaranya, sistem pemungutan suara, jumlah daerah pemilihan, teknik penghitungan sisa kursi, penerapan electoral threshold, parliamentary threshold, dan syarat dukungan untuk calon yang baru mencalonkan diri. FPDIP dan FPG sempat mengusulkan angka 15 persen dari jumlah pemilih. "Kalau FPAN, ingin mempermudah, cukup seperti yang diatur dalam UU selama ini," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008