Jakarta (ANTARA News) - Seskab Sudi Silalahi mengatakan kedatangan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Sabtu dinihari (12/1) dilakukan, setelah mantan Wapres Try Sutrisno atas nama keluarga Soeharto meminta masalah hukum Soeharto dituntaskan saat itu juga. "Kedatangan Hendarman Supandji ke RSPP yang bertemu dengan keluarga Soeharto itu merupakan respon dari telepon mantan Wapres Try Sutrisno yang menghubungi Wapres Jusuf Kalla, yang meminta agar masalah hukum Soeharto segera dituntaskan malam ini (Sabtu dinihari, 12/1) juga," kata Sudi di Depnakertrans, Jakarta, Rabu. Sudi didampingi Jurubicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menjelaskan pada Jumat pukul 23.30 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu berada di Malaysia mendapat telepon dari Kalla. Wapres mengatakan ia mendapat telepon dari Try Sutrisno yang meminta agar masalah hukum Soeharto diselesaikan malam itu juga. Berdasarkan itu, Presiden mengutus Hendarman untuk membicarakan masalah tersebut. "Jadi tidak benar bahwa pemerintah tidak sensitif dengan membicarakan masalah hukum pada saat Pak Harto dalam kondisi sakit," kata Sudi. Mengenai usul mantan Ketua MPR Amien Rais agar pemerintah memaafkan Soeharto, Sudi mengatakan berdasarkan konstitusi, kewenangan presiden di bidang hukum antara lain adalah memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Dalam kondisi saat ini, katanya, status hukum Soeharto tidak bisa dikaitkan dengan empat kewenangan presiden tersebut. Sementara Andi menjelaskan bahwa di Amerika Serikat ada namanya hak "pardon" (memaafkan/mengampuni) yang dimiliki presiden, sedangkan di Indonesia tidak ada. (*)
Copyright © ANTARA 2008