Beijing (ANTARA News) - Jumlah warga negara China yang mengajukan visa melalui kantor imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing selama 2007 mencapai 33.580 orang atau turun sebanyak 23,92 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 44.136 orang. "Terdapat penurunan jumlah visa yang kita keluarkan terhadap warga China ke Indonesia pada 2007 dibanding tahun sebelumnya," kata Atase Imigrasi Beijing, Firdaus Amir, di Beijing, Rabu. Ia mengatakan jumlah visa yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Beijing selama 2007 setiap bulan berfluktuasi, dengan kecenderungan menurun setiap bulannya. Pada Januari jumlah visa yang dikeluarkan mencapai 3.053 visa, Februari 2.056 visa, Maret 3.236 visa, April 3.015 visa, Mei 2.705 visa, Juni 3.036 visa, Juli 3.293 visa, Agustus 3.250 visa, September 2.393 visa, Oktober 2.431 visa, November 2.926 visa, dan Desember 2.186 visa. Dijelaskannya, penurunan jumlah pengajuan visa warga China ke kantor imigrasi Beijing tersebut sebenarnya tidak mengurangi jumlah kunjungan karena banyak yang memanfaatkan fasilitas "visa on arrival" (VoA) yang diberikan Pemerintah Indonesia ke sejumlah negara, termasuk kepada China. "Jadi penurunan pengajuan visa itu bukan karena sedikitnya jumlah warga China yang datang ke Indoensia, tapi banyak dari mereka yang memanfaatkan fasilitas VoA," katanya menambahkan. Ia mengakui fasilitas VoA memang lebih mudah dan murah dibanding harus mengajukan visa melalui kantor imigrasi. Untuk mendapatkan VoA warga China yang datang ke Indonesia bisa memperoleh di bandar udara setempat di Indonesia dengan mengisi formulir dan membayar sesuai dengan ketentuan. Bagi dirinya tidak merupakan masalah sekalipun jumlah pengajuan visa warga China melalui kantor imigrasi Beijing turun. Karena yang penting adalah kemudahan yang diberikan Pemerintah Indonesia berupa VoA sehingga banyak warga China datang ke Indonesia. Untuk mendapatkan VoA selama tujuh hari maka warga asing dipungut biaya 10 dolar AS, sedangkan untuk 30 hari dikenakan biaya 25 dolar AS. Sementara untuk pengajuan visa di kantor imigrasi Beijing dikenakan biaya 355 yuan per orang. "Memang ada plus minusnya antara VoA dan visa. Kalau VoA tidak bisa diperpanjang tapi kalau visa bisa diperpanjang selama satu hingga dua bulan," kata Firdaus. Jenis visa yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Beijing, katanya, sebagian besar akan digunakan untuk visa kunjungan, yaitu seperti wisata, sosial budaya, pemerintahan, hingga bisnis. Jika dilihat dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengeluaran visa, Firdaus mengatakan bahwa selama 2007 pihaknya mendapat pemasukan sebesar 13,44 juta yuan sedikit lebih rendah dibanding tahun 2006 yang mencapai 13,85 juta yuan. (1 yuan stara dengan Rp1.200) "Tidak terlalu jauhnya PNBP antara tahun 2007 dan 2007 meskipun terdapat penurunan jumlah visa yang dikeluarkan pada periode itu, dikarenakan pada Maret 2007 harga visa naik," katanya. Dikatakan pula, jumlah paspor yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Beijing kepada WNI selama 2007 mencapai 311 paspor naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 251 paspor. (*)
Copyright © ANTARA 2008