Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Agung Laksono, menyatakan kalangan parlemen mengupayakan menuntaskan 33 Rancangan Undang Undang pada masa Sidang III tahun 2007-2008 ini, yang berlangsung dari tanggal 7 Januri hingga 4 April 2008 mendatang. Hal tersebut dikatakan Agung Laksono dalam keterangan tertulis Bidang Pemberitaan DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu. Saat ini, menurutnya, baru 93 Rancangan Undang Undang (RUU) dapat diselesaikan, sehingga DPR perlu meningkatkan kinerja di bidang legislasi (proses pembuatan UU). Percepatan di bidang legislasi ini, kata Agung Laksono, sudah dibicarakan dalam rapat pimpinan fraksi, maupun alat kelengkapan dewan lainnya. "Saat ini, sebanyak 76 RUU telah memasuki pembahasan pada tingkat I, baik di Komisi maupun Panitia Khusus (Pansus). Karena itu, perlu adanya percepatan Undang-undang (UU) dari waktu ke waktu," tegasnya. Caranya, katanya, dengan mensinkronkan kerja alat kelengkapan dewan. "Misalnya, Badan Legislatif (Baleg) bertugas membulatkan sinkronisasi UU, dan komisi-komisi mempercepat proses tersebut," tambah Agung Laksono. Sementara itu, mengenai RUU yang menjadi prioritas, diantaranya RUU Pemilihan Umum (Pemilu), RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP), RUU Pemekaran Wilayah, serta Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. "Percepatan legislasi harus dilakukan dengan koordinasi dan mencari solusi guna mengoptimalkan kinerja di bidang undang-undang. Yang jelas, saat ini, Baleg telah melakukan revisi Tata Tertib (Tatib) peraturan pembahasan UU di DPR RI guna mempercepat mekanisme pembahasan UU. Seperti dengan meniadakan pendapat akhir Fraksi pada tingkat Rapat Paripurna," ungkapnya. Langkah ini, menurut Agung Laksono, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat guna meningkatkan pembahasan legislasi. Selain itu, katanya, Fraksi juga harus mendorong kinerja anggotanya, terutama terkait kehadiran pada rapat-rapat di DPR. Hal tersebut sesuai aturan dalam pasal 17 ayat (2) Tatib DPR RI, yakni peningkatan kemampuan disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas Dewan. Agung Laksono menambahkan, koordinasi antaralat kelengkapan DPR RI dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI juga harus dilakukan secara reguler pada masa-masa persidangan. "Kami mendorong langkah peningkatan di segala aspek tanpa meniadakan kualitas yang ada," kata Agung Laksono.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008