Jambi (ANTARA) - Anggota Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap dan mengungkap seluruh pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang pelaku utamanya atau dalang dalam aksi keji tersebut adalah seorang kepala desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Henda Manurung, saat dihubungi, Selasa membenarkan, bahwa anggota yang dipimpinnya berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap korban Handra alis Engga yang pelakunya salah satu adalah Kepala Desa sebagai otak pelaku aksi yang memerintahkan dua pelaku lainnya untuk membunuh korban pada awal Mei 2019.

Ketiga pelaku ditangkap pada tempat yang berbeda yakni pelaku eksekutor pembunuhan Dedi Sihombing (42) ditangkap di Rantau Parapat, Labuhan baru, Sumatera Utara sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi yakni Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Tebo yakni Syahrudin (37) dan Wayan Budiane (40).

"Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu yang bersamaan pada 29 Mei 2019, dimana saat ditangkap ketiga pelaku atau tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini mereka ditahan di Mapolres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 340 KUHPidana atau subsider 338 Jo 55 KUHPidana.

Kasus itu terjajdi pada awal Mei 2019, dimana Kades Pemayungan tersangka Syaharudin merencanakan akan membunuh korban Handra alias Engga, dikarenakan merasa sakit hati akibat istri kades itu telah berselingkuh dengan korban.

Kemudian kades mencari orang yang bisa dibayar untuk membunuh korban dengan dibantu oleh tukang kebun kades itu bernama Budi. Pada pertengahan Mei lalu, tersangka Syaharudin bersama Budi menjumpai Dedi Sihombing dengan menawarkan uang Rp15 juta untuk membunuh korban Engga.

Aksi direncanakan pada 15 Mei 2019 tersangka Dedi menjumpai tersangka Budi dengan menyampaikan bahwa dia siap untuk menghabisi korban dan keesokan harinya Kamis 16 Mei sekitar pukul 15.00 WIB, Syaharudin sebagai Kades mendatangi pondok milik tersangka Budi dengan menitipkan uang Rp15 juta sebagai upah membunuh korban dan Budi menerima uang titipan tersebut.

Kemudian pada Sabtu 18 Mei 2019 sekira pukul 18.00 WIB, korban Handra alias Engga mendatangi rumah tersangka Dedi yang kemudian korban mengajak tersangka Dedi untuk mengkonsumsi narkoba dan korban dan tersangka pergi ke gudang kosong dekat dengan kediaman kakak tersangka.

Pada saat itu korban akan menyiapkan peralatan menggunakan sabu dalam keadaan jongkok, maka Dedi Sihombing mengambil besi stik padat ukuran 30 cm dari pinggang belakangnya dan langsung memukul membabibuta kearah kepala korban dan leher korban hingga tewas.

Setelah korban tidak bernyawa maka Dedi menyeret korban ke rawa-rawa yang berada di belakang gudang kemudian membuang mayat korban dan untuk menghilangkan jejaknya Dedi membuang sepeda motor milik korban ke Sungai Pemayungan yang berjarak 10 KM dari lokasi kejadian.

Keesokan harinya 19 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, Kades Pemayungan tersangka Syaharudin mendatangi Dedi dan langsung memerintahkan Dedi untuk segera melarikan diri dan membuang no HP beserta teleponnya dan Budi mengantar uang sebesar Rp15 juta kepada Dedi sebagai upah kerja membunuh korban. Kasus itu kemudian bisa diungkap polisi dan para pelakunya berhasil ditangkap.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019