Remisi yang diterima  menjadi motivasi untuk selalu berkelakuan baik sehingga dapat menerima remisi kembali

Tembilahan, Riau (ANTARA) - Sebanyak 471 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Idul Fitri 2019.

"Remisi ini kita berikan dalam rangka Idul Fitri berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas.510.PK.01.01.02 Tahun 2019 Lapas Klas IIA Tembilahan," ujar Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan Agus Pritianto kepada ANTARA di Tembilahan, Riau, Selasa.

Agus mengatakan, jumlah masa remisi yang diterima napi bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

"Ada 80 napi yang mendapat remisi selama 15 hari dan remisi satu bulan diterima 316 orang napi," tutur Agus.

Selanjutnya, 61 orang mendapat pemotongan masa tahanan satu bulan 15 hari remisi, dan 14 orang mendapat remisi 2 bulan.

Agus berharap agar remisi yang diterima menjadi motivasi untuk selalu berkelakuan baik sehingga dapat menerima remisi kembali pada hari Kemerdekaan RI pada 2019.

Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terlebih dahulu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan penilaian dari pihak Lapas.

Penilaian itu antara lain tingkah laku selama menjalani masa tahanan yang dinilai baik.

Baca juga: Dapat remisi Lebaran, 212 narapidana Jabar langsung bebas

Pewarta: Adriah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019