"Total ada 13.706 narapidana (di Jawa Barat) yang dapat remisi Lebaran 2019 dan 212 di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris ketika dihubungi melalui telepon, Selasa.
Aris menjelaskan warga binaan yang langsung bebas karena mendapatkan remisi Lebaran merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi.
"Sehingga ketika mendapatkan remisi Lebaran tahun ini si warga binaan tersebut masa hukumannya langsung habis," kata dia.
Menurut dia, saat ini terdapat 24.370 narapidana dan tahanan yang dibina di 33 rumah tahanan serta lapas yang ada di Jawa Barat.
Akan tetapi, kata dia, hanya 13.706 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam yang diusulkan mendapat remisi Lebaran tahun 2019.
Ia menuturkan pembagian remisi Lebaran ini dibagi dua kategori yakni pertama remisi khusus satu atau napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sebanyak 13.489.
Kemudian yang kedua, remisi khusus dua atau langsung bebas berjumlah 212.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019