Mamuju (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan belum bisa menentukan waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, karena masih menunggu proses hukum atas gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Amin Sam dan Mansyur Ramli. "Saya tidak akan gegabah untuk melakukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, karena masalah hasil Pilkada Sulsel masih dalam proses penyelesaian hukum, yakni peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung," kata Mardiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Mamuju, Selasa. Menyinggung putusan MA yang memerintahkan dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten, sementara dalam UU tentang Pilkada tidak diatur masalah itu, Mendagri mengatakan masalah tersebut akan dibahas dalam proses hukum PK. Terkait proses hukum terhadap hasil Pilkada, Mendagri mengaku tengah membahas pelaksanaan tata pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Sultra. "Kami juga belum tunjuk caretaker untuk menjabat gubernur di kedua provinsi ini," ujarnya menanggapi pertanyaan tentang akan berakhirnya masa jabatan gubernur lama, sementara gubernur baru belum bisa dilantik. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sultra periode 2003-2008 yang dijabat Ali Mazi dan Yusran Silondae akan berakhir 18 Januari 2008, sedangkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sulsel Amin Syam dan Syahrul Yasin Limpo berakhir 19 Januari 2008. Provinsi Sulsel menyelenggarakan Pilkada gubernur dan wakil gubernur periode 2008-2013 pada 5 November 2007 dan KPUD setempat menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Numang sebagai pemenangnya. Namun hasil Pilkada tersebut digugat oleh pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramli dan MA memutuskan dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten, yakni Bone, Gowa, Takalar dan Tana Toraja. Merespon putusan MA, KPUD setempat mengajukan banding. Kasus serupa muncul di Provinsi Sultra, keputusan KPUD menetapkan pasangan Nur Alam dan Saleh Lasata sebagai pemenang Pilkada 2 Desember 2007, digugat oleh pasangan Ali Mazi dan Abdul Samad.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008