Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Selasa, menyatakan, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Rusli Simanjuntak berkaitan dugaan aliran dana Rp31,5 miliar yang dicairkan oleh Tim Sosialisasi Bank Indonesia ke oknum-oknum anggota parlemen dan penegak hukum. Ia mengatakan itu, menyusul proses pemberian keterangan Rusli Simanjuntak dkk kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Senin (14/1), dengan meninggalkan sejumlah kecurigaan, terutama menyangkut pencabutan sebuah keterangan penting dari BAP KPK. "Ini permintaan resmi, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak semakin serius dengan memeriksa kembali Rusli Simanjuntak, juga meminta keterangan lagi dari dua rekan pejabat Bank Indonesia (BI) lainnya berkaitan dengan dugaan aliran dana sebesar Rp31,5 miliar dari Rp100 miliar tersebut," katanya. Aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah itu, diduga tak saja mengalir kepada oknum-oknum tertentu di DPR RI, juga beberapa penegak hukum, sebagaimana hasil temuan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan KPK sendiri. Sementara itu, mengenai proses permintaan keterangan dari Oey Hui Tiong, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashar pada hari Senin (14/1) awal pekan ini, menurut Gayus Lumbuun, berlangsung dari pukul 13.10 hingga 16.30 WIB. "Proses ini akan dilanjutkan lagi pada tanggal 23 Januari mendatang," katanya lagi. Sedangkan isi keterangan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI, menurutnya, sangat terbatas kepada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pimpinan BI pada rapat-rapat Dewan Gubernur dengan tujuan mengatasi kegagalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan berbagai cara, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan DPR RI. "Keputusan rapat-rapat itu, menurut mereka, ialah menugaskan kepada ketiga pejabat BI ini untuk membentuk tim yang dipimpin Rusli Simanjuntak dan Oey Hui Tiong sebagai wakil dan Asnar Ashar sebagai anggota," jelas Gayus Lumbuun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008